Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta PNS Tak ke Luar Kota saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sepanjang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintahan lakukan limitasi aktivitas melancong ke luar wilayah dan pengetatan pemberian cuti untuk aparat sipil negara (ASN) atau PNS. Ini mempunyai tujuan untuk menahan dan memutuskan mata rantai penebaran Covid-19 yang mempunyai potensi bertambah selama saat berlibur. Tips Supaya Mudah Menang Bermain Sabung Ayam Online Anjuran ini ada dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 mengenai Limitasi Aktivitas Melancong Ke Luar Wilayah dan Pengetatan Pemberian Cuti Untuk Karyawan ASN Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Periode Wabah Covid-19. SE itu berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. "ASN dan keluarganya disarankan tidak untuk lakukan aktivitas melancong ke luar wilayah sepanjang masa liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tutur Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam info tercatat, Selasa (22/12/2020).