Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta PNS Tak ke Luar Kota saat Libur Natal dan Tahun Baru


 Sepanjang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintahan lakukan limitasi aktivitas melancong ke luar wilayah dan pengetatan pemberian cuti untuk aparat sipil negara (ASN) atau PNS. Ini mempunyai tujuan untuk menahan dan memutuskan mata rantai penebaran Covid-19 yang mempunyai potensi bertambah selama saat berlibur.

Tips Supaya Mudah Menang Bermain Sabung Ayam Online

Anjuran ini ada dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 mengenai Limitasi Aktivitas Melancong Ke Luar Wilayah dan Pengetatan Pemberian Cuti Untuk Karyawan ASN Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Periode Wabah Covid-19. SE itu berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.


"ASN dan keluarganya disarankan tidak untuk lakukan aktivitas melancong ke luar wilayah sepanjang masa liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tutur Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam info tercatat, Selasa (22/12/2020).


Tetapi demikian, Menteri Tjahjo mengingati, jika seorang PNS perlu melancong ke luar wilayah, ada empat hal yang perlu jadi perhatian.


Pertama, peta zonesi resiko penebaran Covid-19 yang diputuskan oleh Unit Pekerjaan Pengatasan Covid-19. Ke-2 , ketentuan dan/atau peraturan pemda asal dan wilayah arah berkenaan limitasi keluar/masuk orang.


Ke-3 , persyaratan, syarat, dan prosedur perjalanan yang diputuskan oleh Kementerian Perhubungan dan Unit Pekerjaan Pengatasan Covid-19. Ke-4, prosedur kesehatan yang diputuskan oleh Kementerian Kesehatan.


Sedang untuk Cuti Bersama, dikerjakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 17/2020 mengenai Cuti Bersama Karyawan ASN Tahun 2020 seperti sudah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.


Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) disuruh mengatur pemberian cuti (kecuali cuti bersama) secara ketat, selective, dan akuntabel ke PNS di lingkungan instansinya sepanjang tahun akhir ini.


"Ada dua hal yang perlu jadi perhatian oleh PPK dalam memberi cuti untuk karyawan. Pertama, keperluan dan/atau kebutuhan ASN. Ke-2 , syarat yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 11/2017 mengenai Manajemen PNS seperti dirubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 mengenai Manajemen Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK)," jelas Tjahjo.


Kedisiplinan PNS disebutkan jadi poin utama yang penting diingat dalam implementasi SE Menteri PANRB ini buat memberikan dukungan usaha pemerintahan dalam menahan penebaran Covid-19. PPK disarankan untuk pastikan supaya PNS terus mengaplikasikan prosedur kesehatan dan mengikut SE itu.


"Untuk ASN yang menyalahi akan diberi hukuman disiplin seperti yang ditata dalam PP Nomor 53/2010 mengenai Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 mengenai Manajemen PPPK," ujar Tjahjo.


Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Selebaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.


Postingan populer dari blog ini

jumped into humans

Why Social Media is actually the Very most Handy Technique towards Market Brand names

Development as well as Transformation as Companies Expand